Upaya Preventif Penanggulangan Penipuan Bisnis Online Di Wilayah Hukum Polsek Lengkong Kota Bandung
DOI:
https://doi.org/10.54099/jpma.v2i2.530Keywords:
Penipuan, Bisnis Online, PreventifAbstract
Maraknya Kasus penipuan bisnis online dipengaruhi oleh kemajuan teknologi. Wilayah Hukum Polsek Lengkong, Kelurahan Malabar adalah wilayah yang sebagian besar masyarakatnya memiliki kemampuan ekonomi menengah ke atas dan mempunyai tingkat akses yang tinggi terhadap cyber space, sehingga masyarakat tersebut sangat berpotensi dijadikan sasaran kejahatan oleh pelaku tindak pidana penipuan online. Atas dasar hal tersebut maka para pengabdi telah melaksanakan kegiatan sosialisasi hukum tentang cyber space dan penegakan hukum atas kejahatan penipuan bisnis online sebagai upaya preventif di Wilayah Hukum Polsek Lengkong Kelurahan Malabar Kota Bandung.
References
Dellyana,Shant, Konsep Penegakan Hukum, Yogyakarta: Liberty, 1988
Sunarso, Siswanto, Hukum Informasi dan Transaksi Elektronik: Studi Kasus Prita Mulyasari, Jakarta:
Rineka Cipta, 2009
Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Yogyakarta: Liberty, 2005
Soerjono Soekanto, Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2007
Kecamatan Lengkong, Indromasi Dokumen, diakses pada https://multisite.bandung.go.id/kecamatan-lengkong/informasi/dokumen-informasi.
Bandung Bisnis, Angkak Kriminalitas Di Kota Bandung Turun Tapi Penipuan Online Meningkat, diakses pada https://bandung.bisnis.com/read/20200506/549/1237260/angka-kriminalitas-di-kota-bandung-turun-tapi-penipuan-online-meningkat.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Jurnal Pengabdian Masyarakat Akademisi
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.