Analysis Of Financial Performance Due To Credit Restructuring Policy At Batam City BPR
DOI:
https://doi.org/10.54099/ijibmr.v4i1.1025Keywords:
Financial Performance, , NPL, , Restructuring Policy, , BPR, OJKAbstract
This study aims to determine the difference in financial performance when implementing a credit restructuring policy with the enactment of POJK No. 11/POJK.03/2020 concerning National Economic Stimulus as a Countercyclical Policy on the Impact of the Spread of COVID-19 during the COVID-19 pandemic and BPR financial performance is assessed based on SEOJK No. 11/SEOJK.03/2022 concerning the Assessment of the Health Level (TKS) of BPR and BPRS. The study population is Conventional Rural Credit Banks (BPR) in Batam City, Riau Islands whose financial ratio reports can be obtained through the Financial Services Authority (OJK) website, so that with the selection criteria, the research sample becomes 9 BPRs. This research method is a comparative quantitative method with an analysis technique using the Wilcoxon Test. The results of the study explain that banking financial performance based on NPL Semester I/2020 and NPL Semester I/2021 shows differences after the implementation of the credit restructuring policy during the COVID-19 pandemic.
References
Adhinugroho, B. (2021). Dampak Peningkatan Restrukturisasi Utang Akibat Covid-19 Terhadap Profitabilitas Perusahaan Perbankan.The 2nd Seminar Nasional ADPI Mengabdi Untuk Negeri Pengabdian Masyarakat Di Era New Normal, 2(2), 19–23. Article Indonesian Journal of Applied Mathematics, 1(1), 1–5. https://journal.itera.ac.id/index.php/indojam
Ali, M., (2004), “Asset Liability Management (Menyiasati risiko pasar dan risiko operasional dalam perbankan)”. Jakarta: Elex Media Komputindo.
Bank Indonesia, (1992). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. (Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998). http://www.bi.go.id/id/tentang-bi/uu-bi/Documents/uu_bi_1099.pd
Bank Indonesia. (2004). Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 6/23/DPNP Perihal Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan Bank. www.bi.go.id. 31 Mei.
Bank Indonesia. (2011). Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/1/PBI/2011 tanggal 5 Januari 2011 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum. Jakarta.
Bank Indonesia. (2011). Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 13/24/DPNP tanggal 25 Oktober 2011 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum. Jakarta.
Firdaus, Rachmat dan Maya Arianti. (2009). Manajemen Perkreditan Bank Umum: Teori, Masalah, Kebijakan dan Aplikasi Lengkap dengan Analisis Kredit. Bandung: Alfabeta.
Gandawari Y., Areros W., Keles D. (2017). “ Analisis Tingkat Kesehatan Bank Menggunakan Metode RGEC pad PT. Bank Sulutgo Periode 2014-2016”. Jurnal Administrasi Bisnis, 5(3).
Hariani, Iswi (2010). Restrukturisari dan Penghapusan Kredit Macet. Jakarta: Penerbit Elex Media Komputindo.
Indira Novrie Chororin. (2021). Analisis Tingkat Kesehatan Bank Umum Syariah Di Masa Pandemi COVID-19 Menggunakan Metode CAMEL. UIN Sumatera Utara Medan.
Khairi, Y. Q., & Widayati, R. (2020). Analisis Tingkat Kesehatan Bank Dilihat Dari Standar Non Performing Loan (Npl) Pada Pt. Bank Perkreditan Rakyat Raga Dana Sejahtera Cabang Padang. OSF Preprints, 1–9. https://osf.io/preprints/qavdy/
Kusumawardani, A. (2022). Analisis Perubahan Rasio Profitabilitas Sebelum dan Pada Masa Pandemi Covid 19 dan Hubungannya Terhadap Pertumbuhan Laba. Journal of Business and Economics Research (JBE), 3(2), 209–214. https://doi.org/10.47065/jbe.v3i2.1745
Meriyati, M., & Hermanto, A. (2021). Sosialisasi Sejarah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) Kepada Alumni Pondok Al-Iman Yang Berada Di Palembang. AKM: Aksi Kepada Masyarakat, 1(2), 43–52. https://doi.org/10.36908/akm.v1i2.187
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia (2020). Peraturan OJK Nomor 11/Pojk.03/2020. Tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019, 2019, 1–23. https://peraturan.bpk.go.id/Home/Download/126415/Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan. (2018). POJK Nomor 33/POJK.03/2018. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No 33/POJK.03/2018 Tentang Kualitas Aset Produktif Dan Pembentukan Penyisihan Penghapusan Aset Produktif Bank Perkreditan Rakyat, 1–68.
Pinasti, W. F. (2018). the Effect of Car, Bopo, Npl, Nim and Ldr To Bank Profitability. VII(1). www.idx.co.id.
POJK No.18/POJK.03/2016. (2016). Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia tentang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Penerapan manajemen risiko bagi Bank Umum. Otoritas Jasa Keuangan, 1–29. http://www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/regulasi/lembaga-keuangan- mikro/peraturan-ojk/Documents/SAL-POJK PERIZINAN FINAL F.pdf
POJK No.18/POJK.03/2016. (2016). Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia tentang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Penerapan manajemen risiko bagi Bank Umum. Otoritas Jasa Keuangan, 1–29. http://www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/regulasi/lembaga-keuangan- mikro/peraturan-ojk/Documents/SAL-POJK PERIZINAN FINAL F.pdf
Putri, Y. A., & Marlius, D. (2018). Analisis Tingkat Kesehatan Bank Pada PT. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Jorong Kampung Tangah Pariaman Cabang Padang.
Rimbawan, T. (2022). Dampak Kebijakan Restrukturisasi Kredit Di Masa Pandemi Covid-19 Terhadap Kinerja Perbankan Di Indonesia. Review of Applied Accounting Research (RAAR), 2(1), 14. https://doi.org/10.30595/raar.v2i1.12538
Rivai, Veithzal, Andria Permata Veithzal dan Ferry N Idroes. (2007). Bank and Financial Institution Management. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Rudianto, D., Putri, N., Said, M., Anjani, J. M., Erliyani, F., & Muliawati, T. (2020). Pengaruh Hubungan E-learning Dalam Mata Kuliah MAFIKI di Institut Teknologi Sumatera Menggunakan Metode Wilcoxon. Original
Simatupang, H. B., Islam, U., & Utara, S. (2019). Peranan perbankan dalam meningkatkan perekonomian indonesia. 6(2), 136–146.
Supeno Wangsit, Ida Hendarsih. (2020). Kinerja Kredit Terhadap Profitabilitas BPR Pada Masa Pandemi COVID-19. Jurnal AKRAB JUARA, Vol. 5 No. 3, November 2020 (147-161).
Tampubolon, Dr. Manahan P., (2004), Manajemen Operasional (Operation Management), Ghalia Indonesia, Jakarta
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perbankan, yang dimaksud lembaga keuangan adalah semua badan yang melalui kegiatan-kegiatan di bidang keuangan menarik uang dari masyarakat dan menyalurkan uang tersebut kembali ke masyarakat.
Wardhani, P. S., & Ismunawan, I. (2021). Impact Covid-19 Terhadap Rentabilitas Bank Perkreditan Rakyat Konvensional Di Kabupaten Sukoharjo. Jurnal Bisnis Dan Akuntansi, 23(1), 165–178. https://doi.org/10.34208/jba.v23i1.927
Yasin Ach., & Fisabilillah, L. W. P. (2020). Analisis Komparasi Kinerja Keuangan Bank Perkreditan Rakyat (Bpr) Sebelum Dan Pada Pandemi Covid-19. Jurusan Ilmu Ekonomi, Fakultas Ekonomi Dan Bisnis, Universitas Negeri Surabaya, 142–152.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 International Journal of Islamic Business and Management Review
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.