Sosialisasi Bahaya Pinjaman Online Ilegal kepada Masyarakat di Pos Binaan Terpadu (Posbindu) Dahlia Petukangan Selatan Jakarta Selatan

Authors

  • Muhammad Zaky Budi Luhur University
  • Anastasya Putri Budi Luhur University

DOI:

https://doi.org/10.54099/jpma.v5i3.1884

Abstract

Abstrak

Pinjaman online atau pinjol merupakan layanan peminjaman yang bisa diakses melalui platform digital, yang memungkinkan melakukan pinjaman tanpa perlu melibatkan proses konvensional yang memakan waktu. Akses yang cepat, proses yang mudah, fleksibel dan dapat dimanfaatkan untuk beragam kepentingan merupakan keuntungan menggunakan Pinjaman Online. Maraknya pinjaman online seiring dengan perkembangan teknologi digital tentunya selalu beriringan dengan kejahatan yang timbul, seperti penyalahgunaan data pribadi dan teror. Apalagi tidak sedikit dari pinjaman online tersebut merupakan pinjaman online ilegal. Kekhawatiran muncul akan dampak negatif dari pinjaman online ilegal, maka dari itu dibangun pemahaman mengenai pencegahan kejahatan berbasis cybercrime dengan pendekatan Teori Pilihan Rasional. Sosialisasi ini dilakukan dengan melibatkan masyarakat di Pos Binaan Terpadu (Posbindu) Dahlia Indah yang berlokasi di Jalan M. Saidi RT 009 RW 001 Kelurahan Petukangan Selatan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Sosialisasi diharapkan agar mitra dapat memahami dampak positif dan negatif, mengenali tanda-tanda kejahatan, berpikir rasional sehingga dapat mencegah cyber crime. Selain itu, sosialisasi ini juga memberikan informasi tentang cara menggunakan Financial Technology dengan aman dan bijak, mengidentifikasi ancaman cyber terkait pinjaman online, dan mengajarkan strategi dalam menghindari penipuan.

Kata kunci: Pinjaman Online, Ilegal, Cyber Crime, Kejahatan

 

Abstract

Online loans or pinjol are loan services that can be accessed through digital platforms, which allow borrowing without involving the time-consuming conventional process. Fast access, easy process, flexible and can be used for various interests are the advantages of using Online Loans. The rise of online loans along with the development of digital technology has always gone hand in hand with emerging crimes, such as misuse of personal data and terror. Moreover, not a few of these online loans are illegal online loans. Concerns arise about the negative impact of illegal online loans, therefore an understanding of cybercrime-based crime prevention is built with the Rational Choice Theory approach. This socialization was carried out by involving the community at the Dahlia Indah Integrated Fostered Post (Posbindu) located on Jalan M. Saidi RT 009 RW 001, South Petukangan Village, Pesanggrahan District, South Jakarta. Socialization is expected so that partners can understand positive and negative impacts, recognize signs of crime, think rationally so as to prevent cyber crime. In addition, this socialization also provides information on how to use Financial Technology safely and wisely, identify cyber threats related to online loans, and teach strategies in avoiding fraud.

Keywords: Online Loans, Illegal, Cyber Crime, Crime

References

A, Ridwan dan Sitorus, Ediwarman. (1994). Azas-azas Kriminologi. USU Pers, Sumatera Utara.

Arvante, J. Z. Y. (2022). Dampak Permasalahan Pinjaman Online dan Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Pinjaman Online. Ikatan Penulis Mahasiswa Hukum Indonesia Law Journal.

Dewiyani, Tantri. (2021). Menyikapi Pinjaman Online, Anugerah atau Musibah.

Dwi Putri, W., Fontanella, A., & Handayani, D. (2023). Pengaruh Penggunaan Financial Technology, Gaya Hidup dan Pendapatan Orang Tua Terhadap Perilaku Keuangan Mahasiswa. Akuntansi dan Manajemen, 18(1).

Ernama, Budiharto, & Hendro S. (2017). Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan Terhadap Financial Technology (Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016). Diponegoro Law Journal, 6(3).

Harahap, C., Setiono, A., & Lubis, D. I. D. (2022). Sosialisasi Dan Penyuluhan Tentang Bahaya Narkoba Dan Pencegahannya Di Sekolah Yayasan Perguruan Pahlawan Nasional Medan. Jurnal Pengabdian Masyarakat Akademisi, 1(3), Article 3. https://doi.org/10.54099/jpma.v1i3.250

Pratama, A. B. (2022). Analisis perilaku masyarakat terhadap penggunaan pinjaman daring ilegal. Jurnal Ekonomi dan Bisnis, 15(2), 120-135.

Suryani, L., & Wijaya, H. (2023). Literasi keuangan dan tantangan ekonomi digital di Indonesia. Pustaka Utama.

Tim Satgas Pasti. (2025). Panduan pencegahan dan penanganan pinjaman online ilegal. Sekretariat Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal.

Wibowo, K. T., & Sunarko. (2023). Challenges And Obstacles To The Application Of Restorative Justice On The Criminal Justice System In Indonesia. International Journal of Law, Policy, and Governance, 2(1), Article 1. https://doi.org/10.54099/ijlpg.v2i1.203

Wijaya, Ihsana, & Yoga. (2023).

Downloads

Published

2026-08-26

How to Cite

Zaky, M., & Putri, A. (2026). Sosialisasi Bahaya Pinjaman Online Ilegal kepada Masyarakat di Pos Binaan Terpadu (Posbindu) Dahlia Petukangan Selatan Jakarta Selatan. Jurnal Pengabdian Masyarakat Akademisi, 5(3), 198–204. https://doi.org/10.54099/jpma.v5i3.1884

Issue

Section

Articles