Peningkatan Kesadaran dan Perilaku Masyarakat dalam Perlindungan Data Pribadi dan Etika Bermedia Sosial di Kelurahan Lebak Gede Kota Bandung
DOI:
https://doi.org/10.54099/jpma.v5i1.1834Keywords:
perlindungan data pribadi, etika digital, media sosial, literasi digitalAbstract
Perkembangan teknologi digital yang pesat telah membawa perubahan signifikan dalam pola interaksi sosial masyarakat, terutama perilaku penggunaan media sosial. Namun, di balik manfaat tersebut, terdapat berbagai risiko yang sebagian besar masyarakat belum sadari. Risiko yang pada umumnya terjadi di antaranya adalah penyalahgunaan data pribadi, cyberbullying, dan penyebaran hoaks yang sering kali tidak diantisipasi oleh masyarakat. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat terkait perlindungan data pribadi serta etika dalam bermedia sosial. Metode yang digunakan adalah penyuluhan interaktif melalui ceramah, diskusi, dan evaluasi menggunakan pre-test dan post-test. Sebelum kegiatan, 50% peserta memiliki pemahaman mayoritas di angka skor 77 hingga 84, namun setelah kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman peserta terhadap konsep data pribadi, regulasi perlindungan data, serta perilaku bijak dalam bermedia sosial dimana lebih dari 67% mencapai skor diatas 84. Program ini diharapkan dapat membentuk masyarakat yang lebih kritis, bertanggung jawab, dan mampu menciptakan ekosistem digital yang aman dan sehat. Serta setiap peserta yang hadir dalam kegiatan penyuluhan dapat membagikan pengetahuan yang diperolehnya kepada keluarga dan lingkungan masyarakat tempat tinggal masing-masing sehingga kegiatan ini memberikan dampak yang lebih besar.
References
Abita, C., & Amin, M. (2024). Perbandingan Perlindungan Data Pribadi Antara Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024. Limbago: Journal of Constitutional Law, 4(2), 205–214.
Budiandru, B., & Hidayat, R. S. (2025). Tanggung Jawab Hukum Marketplace terhadap Kebocoran Data Pribadi Pengguna dalam Perspektif UU ITE dan UU Perlindungan Data Pribadi. RIGGS: Journal of Artificial Intelligence and Digital Business, 4(3), 7738–7743.
Djafar, W., Ruben, B., & Lintang, B. (2016). Perlindungan Data Pribadi di Indonesia. Jakarta: ELSAM.
Febrian, F., Saputra, I. Y., & Napitupulu, D. R. W. (2025). Implikasi Hukum terhadap Perlindungan Data Pribadi dalam Transaksi Fintech. Rechtsnormen Jurnal Komunikasi Dan Informasi Hukum, 4(1), 21–30.
Gustryan, M., & Hoesein, Z. A. (2025). Peran Undang-Undang ITE dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi dalam Perlindungan Data dan Privasi di Era Ekonomi Digital. Jurnal Minfo Polgan, 14(2), 3333–3343.
Kholis, I. M. (2024). Perlindungan Data Pribadi dan Keamanan Siber di Sektor Perbankan: Studi Kritis atas Penerapan UU PDP dan UU ITE di Indonesia. Staatsrecht: Jurnal Hukum Kenegaraan Dan Politik Islam, 4(2), 275–299.
Kusnadi, S. A. (2021). Perlindungan hukum data pribadi sebagai hak privasi. Al Wasath Jurnal Ilmu Hukum, 2(1), 9–16.
Nadiah, F., & Wiraguna, S. A. (2025). Tinjauan hukum terhadap perlindungan data pribadi dalam transaksi elektronik di Indonesia. Jurnal Riset Multidisiplin Edukasi, 2(6), 270–278.
Rasmussen, J., & Ihlen, Ø. (2017). Risk, crisis, and social media: A systematic review of seven years’ research. Nordicom Review, 38(2), 1–17.
Sutarli, A. F., & Kurniawan, S. (2023). Peranan Pemerintah Melalui Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi dalam Menanggulangi Phising di Indonesia. Innovative: Journal Of Social Science Research, 3(2), 4208–4221.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Maya Irjayanti, Galuh Sudarawerti, Anton Mulyono Azis

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.













