Sosialisasi Perlindungan Data Pribadi Berdasarkan Uu No 27 Tahun 2022 Untuk Para Guru Sman 5 Cimahi

Authors

  • Candiwan Candiwan Universitas Telkom
  • Fajar Sidiq Ari Prabowo Telkom University
  • Deden Syarif Hidayatulloh Telkom University

DOI:

https://doi.org/10.54099/jpma.v4i3.1418

Keywords:

Perlindungan Data Pribadi (PDP), SMAN 5 Bandung, Pengabdian Masyarakat, UU PDP N0 27 Tahun 2022, ABDIMAS

Abstract

Dengan seringnya data pribadi bocor yang ditunjukan dengan adanya pemanggilan telepon yang tidak dikenal kepada pengguna smart phone serta penawaran kartu kridet dimana kita tidak daftar layanan tersebut sebelumnya. Program pengabdian masyarakat berupa sosialisasi perlindungan data pribadi (PDP) sangat penting guna meminimalisasi resiko yang mungkin terjadi. Pogram pengabdian Masyarakat ini bertujuan untuk memberikan pelatihan/sosialisasi tentang perlindungan data pribadi kepada guru sekolah menengah SMAN 5 Cimahi di Indonesia, berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi No. 27 Tahun 2022. Program ini akan fokus sosialisasi atau sharing kepada  guru-guru SMAN 5 Cimahi tentang ketentuan utama undang-undang tersebut, pentingnya menjaga data pribadi, dan strategi praktis untuk menerapkan langkah-langkah perlindungan data di lingkungan sekolah. Program ini dirancang dengan pendekatan holistik, yang menjawab kebutuhan akan peningkatan kesadaran dan pemahaman tentang hak dan kewajiban privasi data di sektor pendidikan. Pelaksanaan program pengabdian Masyarakat ini dilaksanakan dengan dilakukannya Pre-Test kemudian sosialisasi terkait materi Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) NO 27 Tahun 2022, tanya jawab dan dilanjutkan dengan Post_Test. Dari hasili Pre-Test sebedar 63,89 presen menjadi 87,22 persen, hal ini menunjukkan terjadi peningkatan pengetahuan PDP setelah dilakukan sosialisasi pengetahuan Perlindungan Data Pribadi. Implikasi dari sosialisasi ini dapat mencegah atau menurunkan resiko dari  kebocoran data pribadi. Berdasarkan feedback yang dilakukan peserta berharap pelaksanaan pengabdian masyarakat ini dapat dilakukan lagi pada masa yang akan datang.

References

Febriansah, R. E., Hanif, A., & Taurusta, C. (2022). Optimalisasi Pemberdayaan Ekonomi Masjid Dalam Peningkatan Ketahanan Ekonomi Masyarakat. In Surya Abdimas (Vol. 6, Issue 4, p. 637). https://doi.org/10.37729/abdimas.v6i4.1368

Guardiola, J., & Donna, R. (2021). The Patient Data Protection from the Using of Big Data During the COVID-19 Pandemic in Indonesia. In Advances in Social Science, Education and Humanities Research/Advances in social science, education and humanities research. https://doi.org/10.2991/assehr.k.210506.059

Junadhi, Agustin, A., Ali, E., Susanti, S., & Herwin, H. (2023). Optimalisasi Penggunaan Microsoft Powerpoint Guna Mendukung Keahlian Siswa Magang Di Stmik Amik Riau. In J-PEMAS - Jurnal Pengabdian Masyarakat (Vol. 4, Issue 2, p. 18). https://doi.org/10.33372/j-pemas.v4i2.938

Sopian, Y., Imas, Sari, S. S., Rokayah, S., Chairunnisa, R. T., & Noviyanti, R. (2023). Analysis of UMKM Product Design Using Digital Marketing for UMKM in Jambenenggang Village (KKM Group 8). In Indonesian Journal of Society Development (Vol. 2, Issue 3, p. 205). https://doi.org/10.55927/ijsd.v2i3.4505

Yitawati, K., Sarjiyati, Purwati, Y., & Sukarjono, B. (2022). IMPLIKASI DAN SOSIALISASI UNDANG-UNDANG TENTANG PERLINDUNGAN DATA PRIBADI DALAM MENJAGA KERAHASIAAN DATA PRIBADI SESEORANG. In JURNAL DAYA-MAS (Vol. 7, Issue 2, p. 90). https://doi.org/10.33319/dymas.v7i2.92

Downloads

Published

2025-08-01

How to Cite

Candiwan, C., Prabowo , F. S. A. ., & Hidayatulloh , D. S. . (2025). Sosialisasi Perlindungan Data Pribadi Berdasarkan Uu No 27 Tahun 2022 Untuk Para Guru Sman 5 Cimahi. Jurnal Pengabdian Masyarakat Akademisi, 4(3), 175–185. https://doi.org/10.54099/jpma.v4i3.1418

Issue

Section

Articles